Text
Batasan Fungsi Perma dan Sema
Saat ini pelaksanaan fungsi wewenang mahkaman agung telah melebihi batas fungsi. Seharusnya mahkamah agung hanya melaksanakan fungsi yudisial yaitu mengadili perkara-perkara ketidakadilan yang muncul, namun, kenyataannya mahkamah agung juga turut melaksanakan fungsi legislasi dalam pengaturan hukum acara peradilan melalui PERMA dan SEMA. Hal tersebut seharusnya merupakan tugas atau kewenangan badan legislatif.
| P00802P | 306.25 DUK b | Perpustakaan UNBITA | Tersedia |
| P00864P | 306.25 DUK b | Perpustakaan UNBITA | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain